Selasa, 17 Juni 2008

TUGAS PENGANTAR

Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Kurikulum yang baik adalah yang selalu bisa menjawab berbagai tantangan perkembangan zaman. Sehubungan dengan itu Pemerintah bekerja sama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menghasilkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 menetapkan delapan komponen tentang standar pendidikan. Dengan lahirnya PP tersebut berimplikasi pada arah kebijakan pengembangan kurikulum dalam rangka implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri No 22, 23, dan 24 tahun 2006. Dalam rangka melakukan sosialisasi yang harapannya dapat dilakukan secara berkelanjutan nantinya, oleh karena itu perlu dilakukan workshop tim pengembang kurikulum provinsi. Melalui tim pengembang kurikulum provinsi ini diharapkan sosialisasi berikutnya tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dapat dilakukan secara terencana dan terpadu dengan program-program provinsi/kabupaten/kota. Hal ini merupakan upaya untuk mempersiapkan dengan baik proses implementasi standar tersebut yang dapat dimulai pada tahun pelajaran 2006/2007 ini bagi sekolah-sekolah yang sudah siap.
Standar ProsesProses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien


Standar Penilaian
Standar Penilaian
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Pendidikan dan Tenaga KependidikanPendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi profesional; dan Kompetensi sosial.
Materi Pokok & Indikator Pencapaian
Materi Pokok
Indikator Pencapaian
Pengamatan
dengan panca indera
secara kuantitatif
terhadap proses
Siswa dapat:
Mendeskripsikan ciri objek biologi dalam bentuk gambar/tulisan/bagan/ lisan secara cermat dan objektif
Mengamati objek dengan mikroskop
Mengukur proses/ aktivitas biologi (laju/ frekuensi/ intensitas/persentase, dll)
Mengurutkan peristiwa/ perubahan/ perkembangan secara rinci dan sistematis
Pengelompokkan/ Menggolongkan
Menemukan perbedaan dan persamaan ciri berbagai objek biologi berdasarkan morfologi dan anatomi
Melakukan klasifikasi berdasarkan ciri yang teramati
Menggunakan kunci determinasi sederhana pada beberapa spesies yang diberikan
Komunikasi
- membaca data- penyajian data- komunikasi lisan- pengolahan data
Merangkum informasi dari artikel/jurnal yang dibaca
Menyebutkan data pada grafik/ tabel/ diagram
Membuat tabel/grafik/ diagram dari data/ informasi yang diberikan
Menjelaskan hasil percobaan/ penyelidikan dalam bentuk uraian
Menjelaskan hasil percobaan/ penyelidikan dalam bentuk tulisan
Menyampaikan pendapat/gagasan secara jelas dan sistematis
Membuat rangkuman bermakna menggunakan konsep/rujukan
Melaksanakan diskusi menggunakan konsep/ rujukan
Penafsiran
Mengubah frekuensi ke persentase dalam bentuk tabel
Menjelaskan data dari berbagai bentuk penyajian (grafik/tabel)
Menyajikan kesimpulan hasil percobaan/ penlidikan
Bertanya
Merumuskan pertanyaan berdasarkan permasalahan/isu yang ditemukan
Mendata pertanyaan yang mengarah ke peyelidikan
Bertanya tentang keteraturan
Bertanya berlatar hipotesis
Penerapan Konsep dan Prinsip
Mengkaitkan/menghubungkan konsep yang telah dipelajari pada situasi baru
Mengajukan dugaan dengan prosedur baru (berhipotesis)
Memperbaiki dugaan berdasarkan data tambahan
Perencanaan Percobaan
Menentukan tujuan percobaan/penyelidikan
Memilih alat/bahan yang akan digunakan
Menentukan faktor penentu (variabel)
Menentukan cara/langkah kerja
Menentukan apa yang akan diamati
Menentukan cara mengolah data
Memberikan perlakuan
Melakukan ujicoba berdasarkan rancangan percobaan secara sistematis
Mengendalikan faktor penentu
Menyempurnakan rancangan percobaan/ penyelidikan berdasarkan ujicoba

Kabar yang benar-benar mengejutkan telah diklarifikasi oleh Badan Nasional Standarisasi Pendidikan (BNSP) melalui validasi standar kompetensi lulusan (SKL) UN tahun 2007 yang telah dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, 24 Oktober 2007. Dengan narasumber : Dr. Bambang Suryadi (BSNP) dan Dra. Rahma Julaiha, MA (Puspendik Depdiknas RI). Melalui kegiatan ini telah banyak aspirasi dan pandangan tentang mendadaknya pelaksanaan UN 2008 yang akan dilalui murid-murid SD.
Murid-murid Sekolah Dasar mulai tahun pelajaran ini (2007/2008) akan menjalani Ujian Nasional secara serentak dengan mata pelajaran yang bakal diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Perubahan mata pelajaran Ujian Nasional juga terjadi pada jenjang SMA/MA, jika sebelumnya hanya tiga mata pelajaran, maka tahun pelajaran ini bertambah menjadi 6 matpel. Sementara untuk SMK/ SMALB tidak mengalami perubahan.
Pada tingkat SMP, dari tiga mata pelajaran ditambah menjadi 4 matpel, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pada rencana teknis pelaksanaan UN nantinya, setiap satu hari ujian siswa akan menghadapi dua mata pelajaran yang diujikan, hanya siswa SMP yang mendapat penambahan hari ujian menjadi empat hari yaitu satu hari untuk satu mata pelajaran yang diujikan.
Waktu Pelaksanaan UN 2008 dan susulan setiap Jenjang
SD
13-15 Mei 2008
Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
SMP/MTs/SMPLB
5-8 Mei 2008
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
SMA/MA
22-24 April 2008
Jurusan IPA : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Jurusan IPS : Bahasa Indonesia, Ekonomi, Bahasa Inggris, Geografi, Matematika, Sosiologi, Jurusan Bahasa : Bahasa Indonesia, Bahasa Asing lainnya, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, Antropologi, MA : ditambah dengan Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, Tasawuf/ Ilmu Kalam
SMK dan SMALB
22-24 April 2008
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris

SD
20-22 Mei
SMP/MTs/SMPLB
12-15 Mei 2008
SMA/SMK/SMALB
28-30 April 2008
Kriteria penilaian :
Menurut Dr. Bambang, standar nilai kelulusan untuk setiap jenjang mulai SMA, MA, SMK, SMP hingga SD semua sama, yaitu rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 (ini kriteria pertama). Khusus untuk siswa SMK nilai mata pelajaran kompetensi keahlian minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN SMK tersebut.
Apabila kriteria di atas tidak tercapai, maka ada kriteria kedua yang mensyaratkan: boleh terdapat nilai 4,00 hanya pada satu mata pelajaran yang di-UN-kan, dan lima mata pelajaran lainnya harus mencapai nilai sekurang-kurangnya 6,00 dan mencapai nilai rata-rata minimal 5,25.
Penambahan mata pelajaran yang diujikan pada tahun 2007/2008 ini karena selama ini BSNP mendapatkan masukan, bahwa ada ketidakseimbangan tingkat keseriusan antara mata pelajaran yang di-UN-kan dengan yang tidak di-UN-kan. Maka perlu adanya keseimbangan dengan penambahan matpel tersebut, sehingga diharapkan siswa juga menyeriusi mata pelajaran yang tadinya dipandang sebelah mata.
Apakah hal ini malah menambah beban pelajar dan membuat angka kelulusan menurun?
Jawabnya diplomatis, “Jika proses belajarnya baik dan siswa serius, maka tidak menjadi beban. Apalagi mata pelajaran tambahan ini tahun lalu diujikan juga dalam ujian sekolah. Yang menjadi beban, bila proses belajar mengajarnya tidak baik, prasarana kurang serta minat dan motivasi siswa untuk belajar kurang, meski mata pelajaran yang di-UN-kan sedikit tetap saja menjadi beban”.
Pelaksanaan UN tahun 2008 yang semula dianggarkan 500 M ternyata dipangkas oleh DPR menjadi 96 M, sehingga perlu dukungan pemerintah daerah untuk melaksanakan UN ini. Maka Pemda dituntut untuk berada di barisan depan dalam penyelenggaran UN di wilayahnya masing-masing karena sudah dimasukkan dalam pos APBD, untuk biaya pelaksanaan UN ini. Selain itu daerah juga memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan siswa, tidak hanya pusat. Sebab pihak terkait di daerah lebih mengetahui keadaan dan kemampuan siswa serta bahan yang harus diujikan kepada siswa tersebut. Karena Pemda juga mengeluarkan dana dalam menyelenggarakan UN 2007/2008 ini, otomatis ada keseriusan pemerintah daerah untuk mempersiapkan UN 2008 jauh lebih baik dari sebelumnya.
Pelaksanaan validasi SKL ini juga dilakukan di wilayah lain, yaitu di Padang untuk wilayah Sumatera dan salah satu daerah di Indonesia bagian timur selain di Palangka Raya untuk wilayah Kalimantan. Validasi SKL ini merupakan indikator atau ukuran materi soal yang akan digunakan dalam menyusun soal-soal UN.

Tidak ada komentar: